Kami adalah perusahaan yang secara khusus fokus pada layanan pengujian lingkungan. Dengan menggunakan fasilitas laboratorium pengujian yang modern dan terkini, perusahaan ini menyediakan solusi terkemuka untuk mengukur, menganalisis, dan memantau berbagai parameter lingkungan , tentunya dengan peralatan yang standart & terkalibrasi
Laboratorium pengujian kami dilengkapi dengan peralatan canggih dan terstandarisasi untuk menjamin keakuratan dan keandalan hasil pengujian. Tim ahli yang berpengalaman dan terlatih dengan baik bertanggung jawab atas pelaksanaan pengujian dengan standar tertinggi. Pengujian lingkungan di lab kami mencakup berbagai aspek, mulai dari analisis air, udara, tanah, hingga limbah industri. Para ahli di laboratorium menggunakan metode-metode ilmiah yang terbaru untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan akurat dan dapat diandalkan.
Dengan komitmen terhadap kualitas dan ketepatan hasil, kamji memberikan kontribusi penting dalam mendukung berbagai sektor industri, seperti pertanian, manufaktur, dan energi, untuk memastikan keberlanjutan dan pemeliharaan lingkungan yang sehat.
Layanan Kami
Pengujian Air Permukaan

Air permukaan saat ini banyak dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti untuk kebutuhan rumah tangga, irigasi, pembangkit listrik, industri dan sebagai penunjang kehidupan. Dengan banyaknya pemanfaatan air permukaan, tentunya kualitas air permukaan perlu diperhatikan.
Permasalahan pencemaran air permukaan sering terjadi karena karakter air permukaan yang sangat sensitif terhadap pencemaran. Pencemaran dapat berasal dari limbah industri, transportasi, tempat pembuangan sampah, kegiatan perikanan dan pertanian serta kegiatan lainnya. Laboratorium AAS dapat melakukan pengujian kualitas air permukaan dengan berbagai parameter pengujian antara lain :
- Analisis Fisik
- Analisis konsentrasi nutrisi
- Analisis konsentrasi logam berat
- Analisis konsentrasi senyawa anorganik
- Analisis konsentrasi senyawa organik
- Analisis mikrobiologi
- Analisa Biota Perairan (Plankton, Bentos, Nekton)
- Radioaktivitas (*subkont)
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur tentang mutu air permukaan, perlu dilakukan pengujian mutu air permukaan dengan menggunakan laboratorium penguji yang telah bersertifikat, terdaftar dan terakreditasi sesuai dengan parameter pengujian. Laboratorium AAS sebagai laboratorium penguji telah tersertifikasi ISO 17025 dan juga telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Laboratorium Penguji.
Pengujian Air Limbah

Pertambahan jumlah penduduk dan industri akan mempengaruhi jumlah buangan air limbah dari setiap aktivitas manusia dan industri. Pencemaran yang terjadi akibat air limbah merupakan permasalahan penting yang perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak. Sebelum dibuang langsung ke air permukaan, air limbah harus melalui proses dan pemantauan agar kandungan yang ada di dalam air limbah tidak mencemari lingkungan sekitar.
Laboratorium AAS telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Laboratorium Lingkungan Hidup. Laboratorium AAS merupakan salah satu laboratorium yang mempunyai kompetensi untuk melakukan pengujian lingkungan. Selain itu, Laboratorium AAS juga memiliki beberapa parameter pengujian yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Laboratorium AAS dapat melakukan pengujian kualitas air limbah dengan berbagai parameter pengujian antara lain :
- Analisis mikrobiologi
- Analisis Fisik
- Analisis konsentrasi nutrisi
- Analisis konsentrasi logam berat
- Analisis konsentrasi senyawa anorganik
- Analisis konsentrasi senyawa organik
Pengujian Air Bersih

Air bersih merupakan kebutuhan hidup bagi makhluk hidup. Bagi manusia, air bersih dapat digunakan untuk keperluan kebersihan mencuci, mandi dan sanitasi, oleh karena itu kualitas air bersih yang digunakan harus dipantau secara berkala karena dapat berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Saat ini sudah terdapat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016 yang mengatur tentang kualitas air bersih. Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa pemantauan kualitas air bersih perlu dilakukan secara internal dan eksternal minimal setahun sekali. Hasil pemantauan harus dilaporkan kepada Otoritas Kesehatan setempat. Laboratorium AAS dapat melakukan pengujian kualitas air bersih dengan berbagai parameter pengujian antara lain :
- Analisis Fisik
- Analisis konsentrasi nutrisi
- Analisis konsentrasi logam berat
- Analisis konsentrasi senyawa anorganik
- Analisis konsentrasi senyawa organik
- Analisis mikrobiologi
- Analisa Biota Perairan (Plankton, Bentos, Nekton)
- Radioaktivitas (*subkont)
Pengujian Air Laut

Laut merupakan salah satu ekosistem yang banyak memberikan pengaruh terhadap manusia baik dari segi pangan, pariwisata dan beberapa hal lainnya. Saat ini berbagai jenis sampah dan bahan pencemar lainnya banyak terdapat di laut, hal tersebut tentunya dapat memberikan dampak negatif terhadap air laut dan menyebabkan penurunan kualitas air laut secara fisik, kimia dan biologi.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan tentang Baku Mutu Air Laut. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa pemantauan kualitas air laut perlu dilakukan sebanyak 2 kali dalam 1 tahun. Laboratorium AAS telah berpengalaman dalam pengujian kualitas air laut. Laboratorium AAS dapat melakukan pengujian kualitas air permukaan dengan berbagai parameter pengujian antara lain :
- Radioaktivitas (*subkont)
- Analisis Fisik
- Analisis konsentrasi nutrisi
- Analisis konsentrasi logam berat
- Analisis konsentrasi senyawa anorganik
- Analisis konsentrasi senyawa organik
- Analisis mikrobiologi
- Analisa Biota Perairan (Plankton, Bentos, Nekton)
Kualitas Udara Ambien

Udara ambien sangat penting bagi kelangsungan makhluk hidup, oleh karena itu untuk mendapatkan udara ambien yang berkualitas perlu dilakukan pengendalian pencemaran udara. Salah satu cara untuk mengendalikan pencemaran udara adalah dengan melakukan pemantauan atau pengukuran berbagai macam zat pencemar udara seperti SO2, NO2, O3, CO, CO2, Pb,Hidrokarbon dan Partikulat (PM 10, PM 2.5 dan TSP). Pemantauan atau pengukuran kualitas udara dapat dilakukan secara otomatis maupun manual. Hingga saat ini, Laboratorium AAS telah berkompeten dalam melakukan pengukuran udara ambien di beberapa perusahaan pertambangan, migas, manufaktur bahkan jasa, baik active sampler maupun passive sampler.
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 juga terdapat peraturan yang mengatur tentang Baku Mutu Udara Ambien. Apabila hasil pengukuran kualitas udara ambien yang telah dilakukan dibandingkan dengan Baku Mutu Udara Ambien dalam peraturan ini, maka kualitas udara ambien sudah masuk kategori udara tercemar.
Bau Kualitas Lingkungan

Udara merupakan komponen penting bagi kehidupan, manusia dan makhluk hidup lainnya. Udara sudah tercemar jika ada penambahan gas-gas lain yang menyebabkan gangguan dan perubahan komposisi. Aktivitas manusia dapat menurunkan kualitas udara. Transformasi pada kualitas ini dapat berupa sifat fisika maupun sifat kimia. Transformasi kimia yang dapat berupa pengurangan atau penambahan salah satu komponen kimia yang terkandung di udara biasa disebut dengan pencemaran udara. Bau merupakan salah satu polutan yang dapat mengganggu kesehatan dan dapat berimplikasi pada lingkungan dan sebagian dari polutan berbau tersebut sudah tidak terlihat lagi. Laboratorium AAS mempunyai kompetensi dalam mengukur kualitas bau udara ambien antara lain :
- Senyawa Amoniak (NH3)
- Senyawa Hidrogen Sulfida (H2S)
- Metil Mercaptan
- Metil Sulfida
- stirena
Pengujian udara ambien diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996. Peraturan ini mengatur bahwa pemantauan bau pada udara ambien dilakukan minimal 3 bulan sekali. dan harus dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian lingkungan hidup
Kualitas Emisi Stasioner

Untuk mengurangi dampak pencemaran udara, pemantauan konsentrasi polutan yang diemisikan ke udara wajib dilakukan pada setiap cerobong suatu proses. Penentuan konsentrasi polutan dapat digunakan sebagai data acuan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan emisi yang telah ditetapkan, dan dapat digunakan sebagai data teknis untuk menentukan efisiensi perangkat pengendalian pencemaran udara.
Emisi Sumber tidak bergerak seperti genset, ketel uap, cerobong asap, knalpot, inisiator atau sejenisnya dan hal tersebut dapat menjadi sumber pencemar udara. Untuk mengetahui banyaknya sumber pencemar yang keluar dari emisi pembakaran maka harus dilakukan upaya pemantauan dengan mengambil sampel berupa gas dan partikulat yang merupakan keluaran dari sistem pembakaran. Laboratorium AAS memiliki tim yang terlatih dan berpengalaman untuk melakukan pengujian emisi berbagai polutan, antara lain :
- Partikulat
- Gas Pembakaran (O2, CO2, CO, NOx, SO2)
- Gas (HF, HCl, H2S, NH3, Cl2)
- Logam (As, Cd, Cr, Pb, Hg, Tl, Zn, Ni)
- Dioksin/Furan (PCDD & PCDF), PCB, PAH
- Hidrokarbon
Untuk dapat melayani kebutuhan pengujian emisi, Laboratorium kami menggunakan metode pengujian berstandar internasional dan nasional (USEPA dan SNI) sesuai dengan acuan regulasi. Laboratorium kami memiliki instrumen (isokinetic sampler) dan gas analisa dengan akurasi tinggi yang dapat menghasilkan data berkualitas.
Kualitas Emisi Seluler

Dalam peraturan di Indonesia, standar emisi untuk sumber bergerak disebut “Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor”. Ambang batas ini ditentukan berbeda untuk jenis kendaraan baru (yang akan dan sedang diproduksi) dan jenis lama (yang sudah beredar di pasaran). Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan memperhatikan parameter dominan dan kritis, kualitas bahan bakar dan bahan baku, serta teknologi yang ada untuk menjamin kepatuhan terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara dari emisi gas buang kendaraan bermotor. sumber bergerak, Laboratorium kami dapat melakukan uji emisi kendaraan dengan parameter sebagai berikut:
- Hidrokarbon
- Kegelapan
- Karbon monoksida
Uji Coba Bakar

Untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang mungkin timbul dari Limbah B3, maka perlu adanya pengelolaan Limbah B3 secara khusus. Limbah B3 direkomendasikan untuk dimusnahkan dengan menggunakan teknologi inisiator. Proses insinerasi adalah proses pengolahan Limbah B3 secara termal dengan suhu tinggi untuk mengurangi volume atau berat Limbah B3. Namun pemerintah juga menetapkan persyaratan pengoperasian pemrakarsa dengan melalui uji kinerja proses dan perangkat pengendalian pencemaran udara dari pemrakarsa melalui Trial Burn Test. Dalam serangkaian uji coba pembakaran untuk mendapatkan izin operasi, pemilik atau operator harus menunjukkan bahwa pemrakarsa mereka dapat beroperasi pada efisiensi penghancuran yang ditentukan atau disebut “Efisiensi Penghancuran dan Penghapusan (DRE)”.
Pengujian Dioksin (PCD) dan Furran (PCDF).

PCDD (Dioksin) dan PCDF (Furan) merupakan kontaminan yang terdeteksi di hampir semua kompartemen dan ditemukan dalam jumlah yang sangat kecil. PCDD’s dan PCDF merupakan kontaminan multimedia yang jika dilepaskan ke lingkungan akan mengganggu keseimbangan komponen lingkungan. PCDD dan PCDF tidak pernah diproduksi dengan sengaja, melainkan merupakan produk sampingan dari proses industri dan proses pembakaran. Pembakaran sampah dianggap sebagai sumber utama emisi PCDD dan PCDF yang mencemari lingkungan. Sehingga setiap proses pembakaran sampah perlu dilakukan pengujian senyawa PCDD (Dioxin) dan PCDF (Furan).
Pengujian Kualitas Tanah Terkontaminasi

Tanah tercemar merupakan salah satu matriks lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021. Bentuk matriks lingkungan hidup ini berupa limbah B3 karena merupakan hasil eksplorasi, eksploitasi, tumpahan minyak mentah di perairan. tanah atau tumpahan pada proses pengangkatan dan dapat juga disebabkan oleh dampak limbah beracun dari aktivitas manusia.
Untuk dapat mendeteksi apakah suatu tanah terkontaminasi atau tidak adalah dengan melakukan pengujian terhadap kualitas tanah itu sendiri. Parameter pengujian yang harus diuji adalah sebagai berikut:
Pengujian Senyawa Organik Yang Mudah Menguap (VOC) dan Organik Semi Volatil (SVOC).
- Uji Prosedur Pencucian Karakteristik Toksisitas (TCLP).
- Tes Konsentrasi Total
- Uji Kadar Logam Berat
- Uji Hidrokarbon
- Tes Organik
Pengujian Kualitas Tanah

Indonesia merupakan negara agraris yang berarti sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Sistem pengelolaan yang tidak tepat dapat menyebabkan menurunnya optimalitas yang berakibat pada berkurangnya produktivitas tanah. Penurunan kualitas tanah yang berupa perubahan fisik, kimia dan biologi tanah, dapat disebabkan oleh penggunaan pupuk yang berlebihan, penggunaan pestisida yang tidak tepat dan pengairan yang tidak teratur. Pemantauan diperlukan untuk memastikan kualitas tanah masih dalam kategori baik atau tidak. Pemantauan tersebut meliputi:
- Senyawa Organik dan Anorganik
- Tekstur Tanah
- Tingkat Keasaman Tanah
- Kapasitas Tukar Kation
- Kadar air
- Permeabilitas Tanah
- Berat dan Porositas Tanah
Pengujian Area Kebisingan dan Getaran

Pencemaran suara akan selalu ada di kawasan industri, jalan raya, pertambangan, rumah sakit, pemukiman dan kawasan manufaktur lainnya. Gangguan pendengaran sering kali disebabkan oleh kebisingan di lingkungan, baik kebisingan yang terus menerus maupun kebisingan impulsif. Juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi lingkungan dan pekerja. Oleh karena itu, pemerintah membuat baku mutu kebisingan lingkungan secara khusus sesuai dengan wilayah masing-masing. Peraturan yang mengatur baku mutu tingkat kebisingan adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996. Pemantauan kebisingan lingkungan juga wajib dilakukan minimal 3 bulan sekali dan wajib dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Dimana ada kebisingan di situ ada getaran, karena salah satu penyebab kebisingan adalah penyebab getaran. Setiap industri dan kegiatan usaha yang menggunakan mesin pasti juga menghasilkan getaran. Getaran akan memberikan pengaruh ke segala arah pada bidang rambat getaran, dan beberapa diantaranya menimbulkan ketidaknyamanan pada lingkungan dan pekerja bahkan bangunan. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan yang mengatur baku mutu dan pemantauan getaran lingkungan. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 49 Tahun 1996 menjadi peraturan yang mengatur Baku Tingkat Getaran dan dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pemantauan getaran lingkungan ini harus dilakukan minimal 3 bulan sekali dan wajib dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidangnya. bidang pengendalian lingkungan hidup.
Testing of B3 Waste Characteristics

Permasalahan sampah menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia bahkan dunia. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia atau industri tentunya akan menghasilkan limbah. Suatu limbah dikategorikan sebagai limbah berbahaya atau tidak jika telah dilakukan uji karakteristik dan atau uji toksikologi. Pengujian Karakteristik atau Pengujian Toksikologi mempunyai beberapa tahapan sebagai berikut:
- Tes Karakteristik
- Tes Proksimat
- TCLP (Prosedur Pencucian Karakteristik Toksisitas)
- LC 50
- LD 50
- Kronis
- Subkronis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 merupakan peraturan yang mengatur Limbah B3. Peraturan tersebut menjelaskan tentang kategori Limbah B3, Penyimpanan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan Pengujian Karakteristik Limbah B3.
Keunggulan Kami
Profesional
Terdaftar & Tersertifikasi
Portofolio yang Mumpuni
Peralatan yang Terkalibrasi
Pelayanan Prima & Cepat
Legal & Terpecaya